METROASPIRASIKU- Ada dua jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimi, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Batas akhir mengeluarkan Zakat fitrah yaitu sebelum khotib naik diatas mimbar pada sholat Idul Fitri.
Sedangkan Zakat Mal dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul (sudah genap satu tahun).
Baca Juga: Pengertian Beserta Syarat Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Tujuan Zakat Fithrah maupun zakat mal adalah untuk menekan tingkat kemiskinan dalam suatu negara.
Dengan memanfaatkan zakat mal yang akan dikelola menjadi zakat produktif kemudia diberikan kepada sesorang yang membutuhkan modal usaha tanpa dikenakan ganti rugi.
Terdapat 11 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika sudah mencapai batas nisab dan haul.
1. Naqdain (Dua Mata Uang)
Naqdain adalah dua mata uang yang digunakan sebagai alat tukar dalam teransaksi jual beli dan memiliki nilai intrinsik.
Artikel Terkait
Naskah khutbah Jumat singkat Memperingati Hari Guru Nasional . Lima Keutamaan Seorang Guru
Naskah khutbah Jumat singkat Memperingati Hari Guru Nasional . Lima Keutamaan Seorang Guru
Pengertian Beserta Penjelasan Perbedaan Zakat Infaq dan Sedekah Secara Bahasa dan Istilah
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Secara Bahasa dan Istilah Beserta Dalilnya
Pengertian Beserta Syarat Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal