Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Puasanya Jadi Batal? Simak Penjelasannya Disini...

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:59 WIB
Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Puasanya Jadi Batal? Simak Penjelasannya Disini... (unsplash/Diana Polekhina)
Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Puasanya Jadi Batal? Simak Penjelasannya Disini... (unsplash/Diana Polekhina)

METROASPIRASIKU - Di postingan ini kamu bakal mendapatkan informasi kejelasan hukum sikat gigi saat puasa. Sikat gigi saat puasa, apakah puasanya jadi batal?

Kegiatan menyikat gigi adalah proses membersihkan gigi dan mulut dengan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi.

Sikat gigi adalah alat yang digunakan untuk membersihkan gigi dan gusi dari sisa-sisa makanan, plak, dan bakteri yang menempel pada gigi dan gusi.

Baca Juga: Ceramah Singkat Ramadhan Hari Ke 3, Cocok Untuk Materi Kultum dan Mengisi Buku Ramadhan Siswa

Sikat gigi terdiri dari gagang yang biasanya terbuat dari plastik atau kayu, dan bulu sikat yang terbuat dari bahan sintetis seperti nilon.

Bulu sikat yang halus dan fleksibel dirancang untuk membersihkan permukaan gigi dan gusi dengan lembut tanpa merusak email gigi atau jaringan gusi.

Sikat gigi merupakan alat yang sangat penting untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi, serta mencegah berbagai masalah kesehatan gigi seperti karies, gusi berdarah, bau mulut, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ringkasan Ceramah Untuk Buku Ramadhan

Disarankan untuk menyikat gigi setidaknya dua kali sehari, yaitu setelah makan pagi atau sahur dan sebelum tidur malam, selama dua menit setiap kali sikat gigi.

Menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Tidak ada kewajiban untuk menghindari menyikat gigi saat berpuasa.

Bahkan, menyikat gigi dapat membantu menjaga kebersihan mulut dan mencegah bau mulut yang tidak sedap selama puasa.

Namun, perlu diingat bahwa ketika menyikat gigi, hindari menelan air liur atau pasta gigi.

Baca Juga: Ceramah Singkat Ramadhan Hari Ke 4, Cocok untuk Materi Kultum Buka Puasa Bersama atau Bukber

Hal ini dapat membatalkan puasa jika jumlah yang ditelan mencapai ukuran yang signifikan.

Halaman:

Editor: Kuncoro

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X