INGAT KETUA RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:03 WIB
INGAT KETUA RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan (Pixabay.com/users/4711018-4711018/)
INGAT KETUA RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan (Pixabay.com/users/4711018-4711018/)

METROASPIRASIKU - Apakah Ingat dengan video viral warga yang bubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung, kini jadi Tersangka.

Warga yang ternyata adalah Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung dan memiliki inisial WN, telah ditetapkan sebagai tersangka, karean aksinya bubarkan ibadah jemaat gereja di Lampung

Penahanan ketua RT berinisial WN tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut, aksinya bubarkan ibadah jemaat gereja di Lamung tidak dibenarkan, meski sudah menyatakan permintaan maaf.

Baca Juga: Download Soal UTS PKN Kelas 9 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar Hadapi Ujian Tengah Semester

WN telah melakukan pembubaran saat jemaat sedang ibadat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa WN telah ditahan oleh polisi setelah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, 15 saksi, ahli agama, dan ahli hukum pidana telah dimintai keterangan, oleh tim penyidik dalam kasus ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Awal Ramadhan 2023 Agar Diberikan Kesehatan Sehingga Bisa Memaksimalkan Ibadah Satu Bulan Penuh

WN terjerat dalam pasal dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a, 175, dan/atau 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai akibat dari perbuatannya.

Barang bukti seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor telah dikumpulkan sebagai bukti dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan Ketua RT WN ini diketahui sempat viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Sinopsis Drama India Imlie Menceritakan tentang Kemarahan Satyakam Tahu Imlie Dipaksa Menikah

Beredarnya rekaman video memperlihatkan seorang ketua RT bersama sejumlah warga di Kota Bandar Lampung melarang kegiatan peribadatan.

Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik, Rekaman yang menayangkan saat ketua RT tersebut masuk paksa dan menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Bahkan WN juga sempat mengusir para jemaat yang ada di dalam Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) untuk keluar.

Halaman:

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X