METROASPIRASIKU - Di Indonesia, perjudian termasuk hal yang terlarang untuk dilakukan. Siapa saja yang terbukti melakukannya, maka bisa dikenai sanksi atau hukuman.
Seiring dengan berjalannya waktu, dari yang semula dilakukan secara manual, maka tindakan terlarang itu pun kini mengikuti perkembangan jaman yaitu dilakukan secara online.
Untuk persoalan ini, aparat penegak hukum semuanya sepakat bahwa hal tersebut adalah terlarang untuk dilakukan.
Ancamannya juga cukup jelas. Sebagaimana dinukil dari Pasal 303 KUHP Ayat 1: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Terkait dengan hal tersebut, maka jajaran kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindakan terlarang tersebut.
Hal ini bisa dilakukan melalui sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan sumber daya yang ada, website misalnya.
Dengan website, kepolisian bisa mengkampanyekan hal hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Asrama Haji Lampung Siap Menyambut Rombongan Pertama 385 Jamaah Hari Ini
Akan tetapi, dari pemantauan MetroAspirasiku (21/5), situs atau website Polres Lampung tengah (https://www.polreslampungtengah.net) justru memuat kampanye hal-hal yang terlarang tersebut.
Dari hasil penelusuran, paling tidak terdapat 159 hasil pencarian terkait kata: "casino" di website Polres Lampung Tengah.
Artikel Terkait
Alami Penganiayaan, 2 Dokter Internship di Lampung Barat Diberi Pendampingan Hukum oleh Kemenkes
Pemerintah Pusat Akan Gelontorkan Dana Rp 800 Milyar Untuk Perbaikan Jalan di Provinsi Lampung
Saat Shalat Isya, Petir Sambar Masjid di Bandarejo, Natar, Lampung Selatan
Jalan Sehat Unila Be Strong Memperingati Hari Kartini dan Hari Pendidikan Nasional Berhadiah Umroh
Universitas Lampung Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Ini Daftarnya
Bank Indonesia Berikan Beasiswa kepada 50 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Pengen Viral Lagi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Marah Saat Dirinya Direkam Wartawan, Begini Kronologisnya?
Semakin Viral, Moment Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Suruh Hapus Video Wartawan Malah Dimuat Media Perancis
UIN Raden Intan Lampung Berangkatkan 44 Mahasiswa Ikuti OASE II PTKI se-Indonesia Tahun 2023 di Jakarta
Safari Gemarikan: Kolaborasi KKP RI dan DPR RI Maksimalkan Upaya Penurunan Stunting dan Gizi Buruk di Lampung