METROASPIRASIKU - Prediksi Kenaikan UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Propinsi Lampung, Jika Penetapan UMP 2023 Naik 10 Persen
Mengacu pada pernyatan Menaker tentang Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Maka, selain UMP 2023 ada kenaikan, maka UMK 2023 juga akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Metro
Dimana, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Metro dan Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 19 November 2022
Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Sambil menunggu pengumuman resmi UMK Lampung 2023, pada 28 November 2022 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Artikel Terkait
Rumah Terduga Teroris di Kota Metro Lampung Digeledah Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Ini Lokasi Wilayahnya
Lowongan Kerja Terbaru Sugar Group Companies November 2022
Daftar Alamat dan Nomor Telp Rumah Sakit di Kota Metro, Lampung
Jadwal Sholat Kota Metro dan Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 15 November 2022
Jadwal Sholat Kota Metro dan Bandar Lampung Hari Ini, Rabu 16 November 2022
Jadwal Sholat Kota Metro dan Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 17 November 2022
Tayang Perdana Hari Ini, Ini Jadwal dan Harga Tiket Film Sri Asih di Bandar Lampung
Jadwal Sholat Kota Metro dan Bandar Lampung Hari Ini, Jumat 18 November 2022
Jadwal Sholat Kota Metro dan Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 19 November 2022
Lowongan Kerja Terbaru Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Metro
Mulai Berlaku 1 Januari, Inilah Prediksi UMP 2023 Semua Propinsi, jika Naik Maksimal 10 Persen
10 Propinsi ini diprediksi pegang rekor UMP 2023 Terendah di Indonesia, Cek Selengkapnya
5 Propinsi ini di prediksi menetapkan UMP 2023 Tertinggi diatas Rp.3.500.000, Faktanya....