METROASPIRASIKU - Bicara kenaikan upah minimum untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah Indonesia, secara nasional telah ditetapkan kebijakannya.
Pemerintah, melalui Kementerian Tenagakerjaan telah membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Permnaker Nomor 18 Tahun 2022 itu menjelaskan tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja Korektor Editor Freelance Penerbit Erlangga. Mahasiswa Boleh Melamar
Dijelaskan dalam aturan tersebut, bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Ini artinya secara resmi aturan Kemnaker RI dapat digunakan dalam merumuskan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten-kota tidak boleh lebih dari 10 persen.
Untuk penetapan resmi upah minimum ini, jika menelisik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Namun, estimasi kenaikan di masing-masing wilayah pun kini sudah banyak dianalisa, berkaitan berapa prediksi kenaikan di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Mulai Berlaku 1 Januari, Inilah Prediksi UMP 2023 Semua Propinsi, jika Naik Maksimal 10 Persen
10 Propinsi ini diprediksi pegang rekor UMP 2023 Terendah di Indonesia, Cek Selengkapnya
5 Propinsi ini di prediksi menetapkan UMP 2023 Tertinggi diatas Rp.3.500.000, Faktanya....
Prediksi Kenaikan UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Propinsi Lampung, Jika Penetapan UMP 2023 Naik 10 Persen
Rute Bus Kota Bandar Lampung, Ini Wilayah yang Dilalui Puspa Jaya dengan Tarif Rp5 Ribu
Lowongan Kerja Lampung: Customer Service Online di Master Teknologi Bandar Lampung