Kasus Suap UNILA : KPK Dalami Kasus Suap UNILA, 2 Bupati dan Anggota DPR RI Ikut Terseret

- Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
Kasus Suap UNILA (Tangkapan Layar YouTube.com/@HUMASKPK)
Kasus Suap UNILA (Tangkapan Layar YouTube.com/@HUMASKPK)

METROASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami enam saksi dugaan permintaan uang di Kasus Suap UNILA.

KPK terus mencecar enam saksi terkait aliran uang yang diberikan kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dalam kasus Suap UNILa untuk meluluskan mahasiswa baru.

Enam saksi dalam kasus suap UNILA diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk tersangka Karomani dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Baca Juga: 5 Kiper Ini Berhasil Memiliki Penyelamatan Terbanyak di Piala Dunia 2022, Siapa Sajakah Mereka

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Tiga dari enam saksi itu diperiksa pada Rabu (23/11), yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad serta dua pihak swasta yakni M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.

Tiga saksi lain diperiksa pada Selasa (22/11), yaitu Jaka Adiwiguna berprofesi sebagai PNS, Asep Sukohar selaku wiraswasta, dan pihak swasta Mahfud Santoso.

Baca Juga: Lagi Viral! Film Kartun Kapten Tsubasa Pernah Ramalkan Jepang Unggul 2-1 Atas Jerman

Tim penyidik juga mengonfirmasi enam saksi itu terkait aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak.

KPK juga mengonfirmasikan tiga saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu, yaitu anggota DPR RI Muhammad Kadafi dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo

Selain mereka dipanggil juga Sihono selaku wiraswasta namun juga tidak hadir pada Selasa (22/11).

Baca Juga: Chord Lagu untuk Pemula : Belajar Gitar Lagu Celengan Rindu karya Fiersa Besari

"Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ujar Ali.

KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap UNILA, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Halaman:

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X