Kasus Suap UNILA : KPK Dalami Kasus Suap UNILA, 2 Bupati dan Anggota DPR RI Ikut Terseret

- Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
Kasus Suap UNILA (Tangkapan Layar YouTube.com/@HUMASKPK)
Kasus Suap UNILA (Tangkapan Layar YouTube.com/@HUMASKPK)

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 24 November 2022: Kabar Duka Melanda Pondok Pelita, Ternyata Mama Sarah Ditemukan...

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024.

Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila, KPK menduga kuat bahwa Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan.

Baca Juga: Portugal vs Ghana : Cristiano Ronaldo Beri Motivasi Jelang Laga Piala Dunia 2022, Tidak ada yang mustahil.

Dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Kamis, 24 November 2022, Ada Hujan Lebat di wilayah ini...

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Baca Juga: Bicara Kenaikan UMP Lampung 2023, APINDO Lampung Bilang Begini

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

Halaman:

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X