ASPIRASIKU - Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 diharapkan tak turun dari 10 persen.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan.
Saat dikonfirmasi Aspirasiku, Sabtu 26 November 2022 ada beberapa acuan yang disampaikan Deni kenapa UMK 2023 di Kota Bandar Lampung tak turun dari 10 persen.
Dijelaskan Deni, selain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022, beberapa acuan lain juga perlu dipertimbangkan.
Dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 telah ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen.
Sehingga kenaikan Upah Minimum tak akan lebih dari 10 persen. Namun ia imbau tak juga turun dari 10 persen.
Baca Juga: Banyak Hadiah Gratis Untuk Kamu, Tukarkan Kode Redeem ML Mobile Legends Sabtu, 26 November 2022
"Jadi UMK 2023 di Kota Bandar Lampung sudah seharusnya 10 persen, tidak lebih jika mengikuti aturan Permenaker. Namun tidak juga kurang dari 10 persen," imbuhnya.
Artikel Terkait
Mulai Berlaku 1 Januari, Inilah Prediksi UMP 2023 Semua Propinsi, jika Naik Maksimal 10 Persen
10 Propinsi ini diprediksi pegang rekor UMP 2023 Terendah di Indonesia, Cek Selengkapnya
5 Propinsi ini di prediksi menetapkan UMP 2023 Tertinggi diatas Rp.3.500.000, Faktanya....
Prediksi Kenaikan UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Propinsi Lampung, Jika Penetapan UMP 2023 Naik 10 Persen
Bicara Kenaikan UMP Lampung 2023, APINDO Lampung Bilang Begini