UMK Bandar Lampung 2023 Tak Turun dari 10 Persen, Ini Penegasan Serikat Buruh

- Sabtu, 26 November 2022 | 08:11 WIB
UMK Bandar Lampung 2023 (Pixabay/Markus Winkler)
UMK Bandar Lampung 2023 (Pixabay/Markus Winkler)

ASPIRASIKU - Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 diharapkan tak turun dari 10 persen.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan.

Saat dikonfirmasi Aspirasiku, Sabtu 26 November 2022 ada beberapa acuan yang disampaikan Deni kenapa UMK 2023 di Kota Bandar Lampung tak turun dari 10 persen.

Baca Juga: Dapatkan Segera Legendary Outfit Secara Gratis! Hanya Dengan Tukar Kode Redeem PUBG, Sabtu 26 November 2022

Dijelaskan Deni, selain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022, beberapa acuan lain juga perlu dipertimbangkan.

Dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 telah ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen.

Sehingga kenaikan Upah Minimum tak akan lebih dari 10 persen. Namun ia imbau tak juga turun dari 10 persen.

Baca Juga: Banyak Hadiah Gratis Untuk Kamu, Tukarkan Kode Redeem ML Mobile Legends Sabtu, 26 November 2022

"Jadi UMK 2023 di Kota Bandar Lampung sudah seharusnya 10 persen, tidak lebih jika mengikuti aturan Permenaker. Namun tidak juga kurang dari 10 persen," imbuhnya.

Pasalnya, menurut Deni Suryawan, usulan UMK ini menyangkut hajat orang banyak, meski tidak bisa melebihi standarisasi yang sudah ditentukan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Hanya saja memang ia sadari, kalau dari serikat buruh maunya sebesar-besarnya, sementara perwakilan pengusaha baik Apindo atau lainnya ingin sekecil-kecilnya.

Baca Juga: Miliki Gun Skin M1014 Sekarang Juga hanya dengan Tukar Kode Redeem Free Fire Sabtu, 26 November 2022

Untuk itu nantinya analisa penengah diharapkan dapat dipertimbangkan para akademisi, dewan pakar dan perwakilan pemerintah.

 

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X