ASPIRASIKU - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 sedang diperjuangkan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 untuk tidak turun dari 10 persen.
Ada beberapa alasan yang menurut perwakilannya kenapa UMK 2023 di Kota Bandar Lampung tidak turun dari 10 persen.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan.
Baca Juga: UMK Bandar Lampung 2023 Tak Turun dari 10 Persen, Ini Penegasan Serikat Buruh
Beberapa alasannya adalah inflasi yang terjadi di Kota Bandar Lampung, kenaikan harga BBM dan Bahan Pokok yang terus tinggi.
Sehingga menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebaiknya batas maksimal kenaikan yang digunakan.
Diketahui, dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, penetapan upah minimum tahun 2023 telah ditetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal naik 10 persen.
Sehingga beberapa acuan di atas, ditambah dengan acuan lainnya sudah seharusnya, kata Deni UMK 2023 berada di kenaikan 10 persen, tidak turun lagi.
Artikel Terkait
Mulai Berlaku 1 Januari, Inilah Prediksi UMP 2023 Semua Propinsi, jika Naik Maksimal 10 Persen
10 Propinsi ini diprediksi pegang rekor UMP 2023 Terendah di Indonesia, Cek Selengkapnya
5 Propinsi ini di prediksi menetapkan UMP 2023 Tertinggi diatas Rp.3.500.000, Faktanya....
Prediksi Kenaikan UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Propinsi Lampung, Jika Penetapan UMP 2023 Naik 10 Persen
Bicara Kenaikan UMP Lampung 2023, APINDO Lampung Bilang Begini
UMK Bandar Lampung 2023 Tak Turun dari 10 Persen, Ini Penegasan Serikat Buruh