SELAMAT! Pelajar SMA dan SMK di Lampung Dapat Dana Pendidikan PIP 2023 Rp1 Juta, Ini Syarat Mendapatkannya

- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:07 WIB
Ilustrasi Bantuan Dana Pendidikan PIP 2023 untuk Pelajar SMA dan SMK di Lampung Rp1 Juta (Aspirasiku)
Ilustrasi Bantuan Dana Pendidikan PIP 2023 untuk Pelajar SMA dan SMK di Lampung Rp1 Juta (Aspirasiku)

ASPIRASIKU - Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kembali bergulir, bantuan dana yang digelontorkan untuk SMA dan SMK capai Rp1 Juta.

Penerima PIP 2023 ini berlaku seluruh Indonesia, termasuk pelajar SMA dan SMK di Provinsi Lampung.

Namun untuk menjadi penerima PIP 2023 sebesar Rp1 Juta, pelajar SMA dan SMK di Lampung harus penuhi kriteria penerima program yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Bayi Tertawa? Simak Beberapa Tips Berikut Ini Agar Si Kecil Tergelak

Ada syarat pendaftaran yang harus dipahami untuk menjadi bagian penerima PIP 2023, sehingga tahun ini bisa merasakan pencairan dana bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

PIP 2023 ini juga berlaku untuk penerima jenjang SD dan SMP. Untuk jenjang SD Rp450 Ribu dan SMP Rp750 Ribu.

Untuk pelajar SMA dan SMK di Lampung yang sudah menerima dana pendidikan dari PIP 2022 lalu bisa cek kembali apakah masih penerima PIP 2023.

Baca Juga: 28 Januari Memperingati Hari Apa Bagi Laki Laki, Ternyata Ada Hari Peringatan Penting yang Jarang diketahui

Silakan cek langsung di laman pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NIK dan NISN yang dimiliki.

Sementara itu yang perlu diketahui bagi yang belum terdaftar sebagai penerima PIP 2023 untuk pelajar SMA dan SMK di Lampung informasinya bisa diupdate sebagai berikut.

Hal yang perlu diketahui bagi pelajar SMA dan SMK di Lampung untuk dapat bantuan dana pendidikan PIP 2023 Rp1 juta adalah terdaftar di Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Baca Juga: Pelajar SD di Lampung Berhak Dapat Bantuan Dana Pendidikan Rp450 Ribu dari PIP 2023, Ini Syaratnya

Hal ini seperti yang tertera informasinya di pip.kemdikbud.go.id, jika tidak memiliki KIP, terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan atau PKH.

Hal tersebut memastikan bahwa peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X