Lowongan Kerja PPPK 2023, Kemendes PDTT Siap Gaji Rp6,8 Juta Posisi Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa

- Senin, 18 September 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja PPPK 2023 Kemendes PDTT (Pixabay/Sewupari Studio)
Ilustrasi Lowongan Kerja PPPK 2023 Kemendes PDTT (Pixabay/Sewupari Studio)

 

METROASPIRASIKU – Sudah tau berapa besaran gaji yang akan diperoleh para pelamar lowongan kerja PPPK 2023 di Kemendes PDTT?

Pada pengadaan PPPK 2023 kali ini, Kemendes PDTT buka lowongan kerja untuk posisi pengelola pengadaan barang atau jasa.

Besaran gaji yang ditawarkan Kemendes PDTT pada rekrutmen PPPK 2023 ini besarannya adalah Rp6,8 juta.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 27 Kurikulum Merdeka, Simak Pembahasan Tentang Berpikir Kritis dan Mencinta

Besaran gaji yang akan diberikan Kemendes PDTT ini untuk mereka yang sudah dipastikan lolos rekrutmen lowongan kerja PPPK 2023 untuk posisi pengelola pengadaan barang atau jasa.

Untuk itu, simak periode pendaftaran PPPK 2023 yang akan berlangsung. Termasuk pendaftaran PPPK di lingkungan Kemendes PDTT.

Pendaftaran PPPK 2023 Kemendes PDTT untuk jabatan pengelola pengadaan barang atau jasa mulai dari 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2023 Terbaru, Pilih Plafon Pinjaman dari 50 - 100 Juta dan Jangka Waktu Angsuran

Berikut rincian dari gaji beserta hal yang lain yang diperlukan pelamar yang ingin bekerja menjadi PPPK 2023 Kemendes PPPK dengan jabatan pengelola pengadaan barang atau jasa.

Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia bekerja di pemerintahan sebagai PPPK.

Secara spesifik, jabatan PPPK yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut akan dibuka untuk posisi pengelola pengadaan barang atau jasa.

Baca Juga: Analisa Kenapa Apple Tersenyum Melihat Banyaknya Pihak Masih Bilang Inovasi Versi IPhone 15 Tidak Signifikan

Jabatan itu ditempatkan di bawah unit kerja Sekretariat Jenderal – Biro Umum dan Layanan Pengadaan.

Tugasnya yakni melakukan kegiatan yang meliputi pengelola, pengidentifikasian, dan pengumpulan data pengadaan barang/jasa.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X