Rekrutmen PPPK 2023 Untuk Jabatan Pemeriksa Merek di Kemenkumham RI Dengan Gaji Hingga Rp 9 Juta

- Senin, 18 September 2023 | 16:01 WIB
Rekrutmen PPPK 2023 Untuk Jabatan Pemeriksa Merek di Kemenkumham RI Dengan Gaji Hingga Rp 9 Juta (dgip.go.id)
Rekrutmen PPPK 2023 Untuk Jabatan Pemeriksa Merek di Kemenkumham RI Dengan Gaji Hingga Rp 9 Juta (dgip.go.id)

METROASPIRASIKU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka kesempatan bagi individu yang berminat untuk bergabung dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 untuk posisi sebagai Pemeriksa Merek.

Ini merupakan peluang langka bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan dedikasi untuk berkontribusi dalam mengawal aspek kekayaan intelektual di Indonesia.

Pendaftaran untuk posisi Pemeriksa Merek ini akan berlangsung mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 Sebagai Pengantar Kerja di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah

Posisi ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Kualifikasi Pendidikan

Calon pelamar diharapkan memiliki latar belakang pendidikan minimal S-1 dalam bidang-bidang tertentu yang relevan, seperti Ilmu Komputer, Teknik Industri, Ilmu Komunikasi, Sastra, Desain Komunikasi Visual, Manajemen, Desain Produk, Ilmu Hukum, atau Farmasi.

Baca Juga: Mengurai Perbandingan Antara PPPK dan PNS, Keuntungan dan Kelemahan, Status Kerja, Hak dan Kewajiban

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

Pemeriksa Merek akan bertanggung jawab atas berbagai kegiatan yang melibatkan pemeriksaan permohonan merek.

Tugas-tugas ini mencakup perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan analisis dokumen merek, pembuatan keputusan berdasarkan hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek.

Pemeriksa Merek diharapkan untuk memahami dan mematuhi semua peraturan yang terkait dengan pemeriksaan merek.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 BKKBN Regional IV (Babel, Lampung, Sumsel) Untuk 57 Formasi, Cek Kualifikasi Pendidikannya

Persyaratan Lain

Selain kualifikasi pendidikan yang sesuai, para pelamar juga diharapkan memenuhi persyaratan administrasi tertentu, seperti melampirkan scan berwarna akta kelahiran atau surat keterangan lahir,

surat keterangan berbadan sehat, bukti akreditasi program studi perguruan tinggi, surat keterangan aktif bekerja, pas foto terbaru, KTP elektronik,

surat pernyataan data diri, surat lamaran, serta dokumen-dokumen terkait ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.

Baca Juga: Analisis Dampak Sosial dan Akademik Dari Penerimaan PPPK Guru Terhadap Layanan Pendidikan di Indonesia

Formasi dan Gaji

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kebutuhan sebanyak 115 (seratus lima belas) posisi untuk jabatan ini, yaitu sebagai Pemeriksa Merek.

Penghasilan yang ditawarkan untuk posisi ini berkisar antara Rp8.430.270 hingga Rp9.098.708 per bulannya.

Cara Pendaftaran

Pelamar yang berminat dapat mengakses informasi lebih lanjut dan melakukan pendaftaran melalui website resmi PPPK 2023 dilaman sscasn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Kuncoro

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X