Link Download Kepmen PAN RB No 648 Tahun 2023, Berisi Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023

- Senin, 18 September 2023 | 17:02 WIB
Kepmen PAN RB No 648 Tahun 2023, Berisi Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 (bkn.go.id)
Kepmen PAN RB No 648 Tahun 2023, Berisi Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 (bkn.go.id)

METROASPIRASIKU - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 membahas tentang prosedur seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional pada tahun anggaran 2023.

Kepmen PAN RB No 648 Tahun 2023 memiliki signifikansi penting dalam pengaturan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional pada tahun anggaran 2023.

Keputusan ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pada tanggal 13 September 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 Jabatan Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di Pemerintah Kota Palangka Raya, Gaji Rp 8,4 Jt

Dalam pertimbangannya, keputusan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai PPPK, dalam jabatan fungsional.

Dalam Kepmenpan RB No. 648 Tahun 2023 ini, terdapat 24 butir ketetapan yang mengatur berbagai aspek seleksi PPPK, termasuk jenis kebutuhan, kriteria pelamar, dan mekanisme seleksi.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 Untuk Jabatan Pemeriksa Merek di Kemenkumham RI Dengan Gaji Hingga Rp 9 Juta

Beberapa poin penting dalam keputusan ini antara lain:

1. Jenis kebutuhan Pegawai PPPK tahun anggaran 2023 dibagi menjadi khusus dan umum.

2. Kriteria pelamar untuk kebutuhan khusus mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN).

3. Eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

4. Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi tersebut.

Baca Juga: BONGKAR, 8 Tips Agar Tetap Sehat Awalan J Bukan Obat untuk Persiapan Tes Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023

5. Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar menjadi syarat penting, dengan durasi pengalaman yang berbeda sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.

6. Pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi menjadi syarat khusus untuk jabatan fungsional dosen, dengan durasi yang bervariasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

7. Pengalaman yang dimaksud harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

8. Penentuan kebutuhan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pemerintah dengan ketentuan pembagian antara kebutuhan khusus (hingga 80%) dan kebutuhan umum (setidaknya 20%).

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 Sebagai Pengantar Kerja di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah

9. Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang dilakukan dengan wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moralitas pelamar.

10. Peserta kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

11. Pengisian kebutuhan khusus prioritas diberikan kepada peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, peserta tenaga non ASN terbaik dapat mengisi kebutuhan tersebut.

12. Peserta kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 Sebagai Pengantar Kerja di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah

13. Dalam hal kebutuhan belum terpenuhi pada Instansi Daerah, pengisian kebutuhan dapat dilakukan dengan memilih pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan yang berbeda.

14. Pengisian kebutuhan pada Instansi Pusat hanya berlaku untuk instansi yang melakukan pengelompokan.

15. Pengisian kebutuhan pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama dilakukan oleh pelamar dengan ketentuan yang sesuai.

16. Jika masih ada kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah seluruh ketentuan diberlakukan, kebutuhan tersebut dapat diisi oleh peserta kebutuhan khusus.

Baca Juga: Mengurai Perbandingan Antara PPPK dan PNS, Keuntungan dan Kelemahan, Status Kerja, Hak dan Kewajiban

17. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

18. Untuk informasi lebih lanjut dan rincian selengkapnya, Anda dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 melalui tautan berikut ini:

Link download: => https://s.id/1U5DM

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 BKKBN Regional IV (Babel, Lampung, Sumsel) Untuk 57 Formasi, Cek Kualifikasi Pendidikannya

Keputusan ini memberikan panduan yang jelas dalam mengatur seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Kuncoro

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X