METROASPIRASIKU - Kepman Pan RB nomor 651 tahun 2023 menegaskan terdapat nilai ambang batas untuk tes SKD CPNS 2023 bagi semua peserta.
Nilai ambang batas yang sudah diputuskan oleh Kepman PAN RB 651 tahun 2023 dalam tes SKD CPNS 2023 menjadi nilai minimal yang harus didapatkan oleh peserta supaya bisa lulus.
Setiap peserta sudah sepatutnya untuk memahami nilai ambang batas yang sudah diputuskan oleh Kepman PAN RB nomor 651 dalam tes SKD CPNS 2023 agar bisa mempersiapkan kemampuannya pada saat seleksi berlangsung.
Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Melalui SSCASN BKN, Termasuk Instansi yang Telah Umumkan Formasi
Ada beberapa tes yang nantinya akan dihadapi oleh semua pejuang CPNS 2023 ini diantarnya ada tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Para pejuang CPNS 2023 sudah seharusnya untuk mengetahui nilai ambang batas yang sudah ditetapkan oleh Kempan PAN RB.
Tujuannya supaya semua peserta dapat mempersiapkan kemampuannya sehingga nilai yang didapatkan bisa sesuai dengan nilai ambang batas atau bisa melewati nilai yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Pendaftar PPPK dan CPNS 2023 Harus Tahu Soal Ini! Bukan Hanya Diperpanjang Tapi ...
Berdasarkan surat keputusan Kepman Pan RB Nomor 651 tahun 2023 perihal nilai ambang batas ini sudah diumumkan melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk setiap tes nya memiliki tujuannya masing-masing.
Tujuan dari tes wawasan kebangsaaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan meliputi :
Baca Juga: 10 Cara Menjaga Kesehatan Mental, Kunci Sukses Lolos Tes Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Contoh Kenali Stress
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela negara
4. Pilar negara
5. Bahasa negara
Baca Juga: BONGKAR, 8 Tips Agar Tetap Sehat Awalan J Bukan Obat untuk Persiapan Tes Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Tes intelegensia umum atau TIU memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural.
Sedangkan TKP memiliki tujuan dalam menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan terhadap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.
Durasi waktu pelaksanaan SKD ini berlangsung selama 100 menit, waktu tersebut kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Optimis, Meski Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Mundur, Apa yang Perlu Diketahui Pelamar Calon Pegawai
Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD bagi pelamar penyandang disabilitas yaitu 130 menit.
Jumlah soal SKD CPNS 2023 sebanyak 110 soal, dari total jumlah soal tersebut meliputi TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.
Setiap soal di dalam Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD untuk setiap tesnya memiliki bobot nilai, semua peserta harus paham akan bobot tersebut.
Baca Juga: MENARIK! Beginilah Tata Cara Pembubuhan Materai Elektronik Bagi Calon CPNS dan CPPPK 2023
Soal TWK dan TIU untuk jawaban yang benar diberi nilai 5 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab nilainya 0.
Soal TKP untuk bobot jawaban benar diberi nilai paling rendah 1 dan paling tinggi adalah 5, untuk soal yang tidak dijawab diberi nilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi dalam tes SKD yaitu mencapai nilai 550 yang meliputi nilai 150 untuk TWK, nilai 175 untuk TIU dan nilai 225 untuk TKP.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Tidak Bisa Klik Lanjut Ketika Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dengan nilai tinggi tersebut sudah dipastikan peserta akan lulus SKD atau peserta juga bisa memiliki nilai ambang batas yaitu 65 untuk nilai TWK, 80 untuk nilai TIU dan 166 untuk nilai TKP.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus didapatkan oleh peserta supaya bisa lulus dalam tes SKD.
Ketentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi putra putri lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas dan putra putri wilayah Papua.
Pelamar tersebut adalah yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus maka nilainya pun tidak akan sama dengan peserta umum.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Meletakkan E-Materai Pada Dokumen Pendaftaran CASN 2023, CPNS Wajib Tahu
Semua pejuang CPNS 2023 sudah seharusnya untuk mengetahui nilai ambang batas menurut Kepman PAN RB Nomor 651 Tahun 2023 supaya bisa lulus.***
Artikel Terkait
TERBARU! Ini Nilai Ambang Batas Lulus CPNS 2023, Apakah Sama Dengan Peserta Kebutuhan Khusus Disabilitas?
WOW! Menpan Beri Kisi – Kisi Soal SKD CPNS 2023, Wajib Catat dan Pelajari!
Bagaimana Cara Membeli dan Meletakkan E-Materai Pada Dokumen Pendaftaran CASN 2023, CPNS Wajib Tahu
TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Tidak Bisa Klik Lanjut Ketika Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
MENARIK! Beginilah Tata Cara Pembubuhan Materai Elektronik Bagi Calon CPNS dan CPPPK 2023
Optimis, Meski Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Mundur, Apa yang Perlu Diketahui Pelamar Calon Pegawai
BONGKAR, 8 Tips Agar Tetap Sehat Awalan J Bukan Obat untuk Persiapan Tes Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023
10 Cara Menjaga Kesehatan Mental, Kunci Sukses Lolos Tes Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Contoh Kenali Stress
Pendaftar PPPK dan CPNS 2023 Harus Tahu Soal Ini! Bukan Hanya Diperpanjang Tapi ...
Cara Melihat Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Melalui SSCASN BKN, Termasuk Instansi yang Telah Umumkan Formasi