BKPSDM Sumenep Rilis Formasi PPPK 2023 Untuk 183 Guru, 64 Nakes dan 64 Tenaga Teknis, Cek Persyaratannya

- Selasa, 19 September 2023 | 17:14 WIB
BKPSDM Sumenep Rilis Formasi PPPK 2023 Untuk 183 Guru, 64 Nakes dan 64 Tenaga Teknis, Cek Persyaratannya (Tangkap layar laman bkpsdm.sumenepkab.go.id)
BKPSDM Sumenep Rilis Formasi PPPK 2023 Untuk 183 Guru, 64 Nakes dan 64 Tenaga Teknis, Cek Persyaratannya (Tangkap layar laman bkpsdm.sumenepkab.go.id)

METROASPIRASIKU - Hari ini, BKPSDM Sumenep telah merilis informasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk formasi tahun 2023.

Dalam rilisnya, BKPSDM Sumenep juga mencantumkan kebutuhan tenaga PPPK 2023 yang akan direkrut.

Tampak dalam rilis BKPSDM Sumenep tersebut, kebutuhan formasi kebutuhan tenaga yang dibutuhkan antara lain adalah 183 tenaga guru, 64 tenaga kesehatan dan 64 tenaga teknis.

Baca Juga: CATAT ! Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Supaya Bisa Lulus PPPK 2023 Untuk Jabatan Fungsional

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023,

Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai penerimaan ini:

Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Melalui SSCASN BKN, Termasuk Instansi yang Telah Umumkan Formasi

I. FORMASI PPPK 2023

Pada tahun 2023, terdapat alokasi formasi sebanyak 311 dengan rincian sebagai berikut:

Tenaga Guru: 183
Tenaga Kesehatan: 64
Tenaga Teknis: 64

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan dapat ditemukan pada lampiran pengumuman ini.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 Bandar Lampung Posisi Bidan Penempatan RSUD Abdul Moeloek, Ada 39 Posisi Bergaji Rp 3,6 Jt

II. PERSYARATAN UMUM

Usia pelamar:

a. Untuk Jabatan Fungsional Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

b. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran.

Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan.

Halaman:

Editor: Kuncoro

Sumber: bkpsdm.sumenepkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X