METROASPIRASIKU - Patut untuk diketahui oleh masyarakat luas, tentang bagaimana cara mengurus KITAS dan berapa biayanya?
Simak tulisan berikut ini agar masyarakat menjadi paham tata cara mengurusnya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan itu.
Dikutip dari laman Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, bahwa KITAS atau Kartu izin tinggal terbatas adalah salah satu produk keimigrasian untuk orang asing.
Baca Juga: Ingin Berkarir di PBB (United Nations) Perwakilan Indonesia? Cek Informasinya Disini
Dengan kartu ini, orang asing bisa nyaman beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan yang telah ditentukan.
Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui baik oleh penjamin maupun orang asing seputar pengurusan KITAS.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Harga Tiket DAMRI Khusus Antar Propinsi Hanya Rp.76.000, Cek Rute dan Tanggalnya...
Memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) adalah cara tercepat untuk memperoleh KITAS.
Secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.
Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Kisi - kisi Soal dan Kunci Jawaban Beserta Pembahasan Soal PAS UAS Ekonomi Kelas 10 SMA Semester 1
Pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Lalu, apa persyaratan untuk pengurusan KITAS tersebut?
Artikel Terkait
Viral Video Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Ini Komentar Ridwan Kamil
Gempa Cianjur Update: Data Pusdalops BNPB, Per Pukul 19:34 Korban Meninggal 62 Orang
Cara Bertahan Saat Gempa Bumi, Jangan Ikut Panik, tetap tenang dan Lakukan hal ini...
Pasca Gempa Cianjur, Adik Dinar Candy Hilang Belum ditemukan, Unggah Foto Adik Mengaji dan Minta Tolong
Terjadi Gempa, Ajakan Mitigasi Ketua BMKG Dibalas Candaan oleh Pimpinan Rapat DPR Ini
Jangan Lewatkan! Harga Tiket DAMRI Khusus Antar Propinsi Hanya Rp.76.000, Cek Rute dan Tanggalnya...