Bagaimana Cara Mengurus KITAS dan Berapa Biayanya? Ini Penjelasannya

- Selasa, 22 November 2022 | 20:00 WIB
Bagaimana Cara Mengurus KITAS dan Berapa Biayanya? Ini Penjelasannya (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Bagaimana Cara Mengurus KITAS dan Berapa Biayanya? Ini Penjelasannya (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

METROASPIRASIKU - Patut untuk diketahui oleh masyarakat luas, tentang bagaimana cara mengurus KITAS dan berapa biayanya?

Simak tulisan berikut ini agar masyarakat menjadi paham tata cara mengurusnya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan itu.

Dikutip dari laman Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, bahwa KITAS atau Kartu izin tinggal terbatas adalah salah satu produk keimigrasian untuk orang asing.

Baca Juga: Ingin Berkarir di PBB (United Nations) Perwakilan Indonesia? Cek Informasinya Disini

Dengan kartu ini, orang asing bisa nyaman beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan yang telah ditentukan.

Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui baik oleh penjamin maupun orang asing seputar pengurusan KITAS.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Harga Tiket DAMRI Khusus Antar Propinsi Hanya Rp.76.000, Cek Rute dan Tanggalnya...

Memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) adalah cara tercepat untuk memperoleh KITAS.

Secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.

Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Kisi - kisi Soal dan Kunci Jawaban Beserta Pembahasan Soal PAS UAS Ekonomi Kelas 10 SMA Semester 1

Pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Lalu, apa persyaratan untuk pengurusan KITAS tersebut?

Halaman:

Editor: Kuncoro.

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X