Sering Meresahkan Pengguna Jalan, Polri Putuskan Hentikan Perpanjangan Pelat Khusus RF, QH dan IR

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:01 WIB
Polri hentikan perpanjangan pelat nomor khusus kode RF, QH dan IR. (Instagram/@masbos.id)
Polri hentikan perpanjangan pelat nomor khusus kode RF, QH dan IR. (Instagram/@masbos.id)

METROASPRIASIKU - Pelat khusus kendaraan dengan kode RF, QH dan IR kerap dianggap meresahkan masyarakat, terkhususnya pengguna jalan.

Korlantas Polri baru-baru ini menegaskan bahwa pelat khusus dengan kode RF, QH dan IR dihentikan perpanjangannya.

Nantinya Polri akan mengganti pelat nomor khusus dalam kebijakan prioritas penggunaan jalan. Adapun penggunaan kode RF, QH dan IR akan dihabiskan hingga tahun 2023 ini.

Baca Juga: Apa Tujuan Memasang Poster di Tempat Ramai? Inilah Alasannya...

Melansir laman resmi Polda Metro Jaya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan menyebutkan bahwa penghentian pelat khusus itu sejak 10 Oktober 2022 lalu.

Dimana masa berlakunya akan habis pada akhir tahun 2023 ini, dan tidak diperkenankan untuk diperpanjang dengan kode serupa.

 

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ungkapnya, demikian dikutip Metro Aspirasiku dari PMJNews.

Baca Juga: Benarkah Amanda Manopo Akan Gantikan Reyna di Ikatan Cinta Season 2?

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” imbuhnya.

Selain penghentian perpanjangan pelat khusus tersebut, nantinya Polri akan melakukan  revisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang tengah dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.

“Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” bebernya.

Baca Juga: Luna Maya Buka Lowongan Kerja Tukang Pijit dan Kerok Dengan Gaji 2 Digit, Seperti Apa Kriterianya?

Alasan perpanjangan pelat khusus dengan kode RF, QH dan IR lantaran kerap dianggap meresahkan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X