Catat! DKI Jakarta dan Jawa Barat Tidak Termasuk 5 Wilayah di Indonesia yang Mulai Pemutihan Pajak STNK Bodong

- Minggu, 29 Januari 2023 | 16:36 WIB
DKI Jakarta dan Jawa Barat Tidak Termasuk 5 Wilayah di Indonesia yang Mulai Pemutihan Pajak STNK Bodong (Pixabay.com/sopan-sopian)
DKI Jakarta dan Jawa Barat Tidak Termasuk 5 Wilayah di Indonesia yang Mulai Pemutihan Pajak STNK Bodong (Pixabay.com/sopan-sopian)

METROASPIRASIKU - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan yang mati pajak paling lama 2 tahun alias STNK bodong

Jika aturan tersebut dijalankan maka banyak STNK bodong yang bakal berkeliaran di Indonesia atau bisa dikatakan banyak kendaraan yang tak diakui lagi oleh negara. 

Namun, para pemilik kendaraan yang STNK bodong masih diberi kesempatan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang menunggak.

Baca Juga: APA NILAI yang Terkandung Dalam Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia?

penghapusan Data STNK

Aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun akan diterapkan pada 2023.

Ketentuan itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyebut bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Akan ada beberapa tahapan dalam penghapusan data STNK yang mati pajak lebih dari 2 tahun yang diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan sebelum penghapusan data regident akan dilayangkan peringatan pertama.

Kemudian dilanjutkan peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama diberikan.

Baca Juga: MANUSIA Dikatakan Sebagai Makhluk Sosial, Mengapa Demikian?

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka akan diberikan peringatan ketiga yang jangka waktunya satu bulan setelah peringatan kedua disampaikan.

Bila pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga

Langkah terakhir adalah penghapusan regident kendaraan yang telah berulang kali diberi peringatan.

Halaman:

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jumat Agung atau Good Friday adalah...

Senin, 27 Maret 2023 | 23:53 WIB
X