Download Pengumuman Beasiswa Tahfidz Al Quran PTKIS Tahun Anggaran 2023

- Jumat, 2 Juni 2023 | 22:30 WIB
Download Pengumuman Beasiswa Tahfidz Al Quran PTKIS Tahun Anggaran 2023 (diktis.kemenag.go.id)
Download Pengumuman Beasiswa Tahfidz Al Quran PTKIS Tahun Anggaran 2023 (diktis.kemenag.go.id)

METROASPIRASIKU - Berikut ini adalah pengumuman beasiswa Tahfidz Al Quran Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIS) Tahun Anggaran 2023.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memberikan pengumuman mengenai pelaksanaan Beasiswa Tahfizh Al-Qur'an Tahun Anggaran 2023.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek 2023, Mahasiswa Calon Guru SMK Masuk Sini!

1. Berdasarkan Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6309 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfizh Al-Qur'an Tahun Anggaran 2023, silakan merujuk pada lampiran yang telah disediakan.

2. Kopertais akan melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di wilayah masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi pendaftaran beasiswa.

3. PTKIS akan menyelenggarakan sosialisasi beasiswa kepada mahasiswa terkait persyaratan dan proses pendaftaran beasiswa tersebut.

Baca Juga: Informasi Seleksi Calon Mahasiswa Beasiswa Maroko Kemenag Tahun 2023

4. Persyaratan Beasiswa Tahfizh Al-Qur'an tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

a. Calon penerima beasiswa harus merupakan Warga Negara Indonesia.

b. Calon penerima beasiswa harus merupakan mahasiswa aktif tingkat Strata 1 (S1) atau Diploma 3 (D3) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.

c. Calon penerima beasiswa harus menghafal Al-Qur'an minimal 10 Juz untuk beasiswa Tahfizh PTKIS.

Baca Juga: Segera Dibuka Kesempatan Beasiswa Kuliah di Universitas Al Azhar Kairo, Catat Syarat dan Ketentuannya

d. Calon penerima beasiswa diharuskan menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari lembaga/ustadz/Guru/Kyai yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut hafizh Al-Qur'an minimal 10 Juz.

Halaman:

Editor: Kuncoro

Sumber: diktis.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X